Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Keterbukaan Informasi
*Musfi Yendra

Bahkan dalam hal ini, Komisi Informasi sebagai lembaga independen memiliki kewenangan untuk melakukan uji publik terhadap alasan pengecualian tersebut. Dengan demikian, tidak ada justifikasi hukum yang cukup kuat untuk menutupi secara mutlak informasi mengenai keputusan abolisi dan amnesti, kecuali yang benar-benar memenuhi syarat pengecualian.
Keterbukaan informasi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat, melalui paralegal dan organisasi masyarakat sipil, dapat mendorong transparansi dalam proses hukum dan mengawal agar pemberian abolisi atau amnesti tidak dilakukan secara diam-diam. Hal ini menunjukkan bahwa pengampunan negara tidak boleh menjadi ruang eksklusif kekuasaan, melainkan harus menjadi ruang dialog dan pertanggungjawaban sosial.
Beberapa langkah konkret perlu diambil untuk memastikan keterbukaan informasi publik dalam proses abolisi dan amnesti benar-benar diterapkan.
Pertama, setiap proses pengajuan, pertimbangan, dan pemberian amnesti atau abolisi harus disertai dokumentasi resmi yang dapat diakses publik.
Kedua, DPR dan Mahkamah Agung sebagai pihak yang memberikan pertimbangan harus terbuka dalam menyampaikan argumen dan pandangan hukumnya.
Ketiga, Presiden sebagai pemegang keputusan akhir juga wajib menjelaskan kepada masyarakat alasan substantif di balik keputusan tersebut.
Keempat, Komisi Informasi serta lembaga penegak hukum seperti KPK harus berperan aktif menjaga agar prinsip keterbukaan tidak dilanggar.
Di tengah era digital dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konstitusionalnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari etika demokrasi. Setiap tindakan negara, termasuk pengampunan terhadap pelaku pidana, harus dapat diuji secara rasional, terbuka, dan jujur di hadapan publik.
Sehingga, kita tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga membangun kepercayaan yang menjadi fondasi utama negara hukum yang demokratis. (*)
*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Informasi sebagai Hak Asasi Manusia
- Musfi Yendra: Keteladanan Keterbukaan Informasi dari Masjid
- Musfi Yendra: Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
- Zardi Syahrir, SH.MM: Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
- Nevi Zuairina: Raja Ampat Harus Pulih, Kembalikan Keindahan Alamnya!
Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
Opini - 29 Juni 2025
Oleh: Zardi Syahrir, SH.MM