Pemkab Labuhanbatu Menuju Penilaian Pelayanan Publik Terbaik
LABUHANBATU, binews.id -- Menindaklanjuti hasil pelaksanaan workshop pendampingan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diselenggarakan oleh ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Pemerintah kabupaten kota Sumatera Utara akan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang direncanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2022.
Mengingat hal itu, Kamis 4 Agustus diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu Rantau Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu melakukan persiapan melalui rapat teknis penilaian penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam diskusi tersebut dibahas terkait produk layanan yang harus disajikan dan diketahui masyarakat maupun khalayak umum.
Baca juga: LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Asisten III Zaid Harahap memimpin rapat tersebut mengajak seluruh instansi agar lebih berinovasi mengikuti perkembangan waktu yang sudah mempermudah pekerjaan kita yang serba digital. "Kembangkan inovasi sehingga nilai corak pelayanan di Labuhanbatu memiliki nilai lebih," ucap Zaid.
Asisten III juga menegaskan seluruh instansi pelayanan untuk memenuhi standart pelayanan. "Saya berharap kita semua punya komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dimasing-masing OPD terhusus di bidang pelayanan-pelayanan," sebutnya.
Ombudsman ini sangat strategis sifatnya , Ombudsman memiliki fungsi mengawasi dan memberikan penilaian khususnya di bidang penilaian publik
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan satu upaya pencegahan meladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayan publik secara komprehensif Dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan tolak ukur.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Tekankan Bahaya NAPZA dalam Bimtek P4GN di Padang
Maksud penilaian ialah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, Sarana Prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan dan pengolahan pengaduan.ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
- PWI dan Mahkamah Agung Jajaki Kerja Sama Peliputan Perkara Jelang HPN 2026
- Pemprov Sumbar dan Tiga Kampus di Padang Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
- Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siap Sambut Nataru dengan Kesiapsiagaan
Ragam - 24 Desember 2025
LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Ragam - 23 Desember 2025










