Pemkab Labuhanbatu Menuju Penilaian Pelayanan Publik Terbaik
LABUHANBATU, binews.id -- Menindaklanjuti hasil pelaksanaan workshop pendampingan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diselenggarakan oleh ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Pemerintah kabupaten kota Sumatera Utara akan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang direncanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2022.
Mengingat hal itu, Kamis 4 Agustus diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu Rantau Selatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu melakukan persiapan melalui rapat teknis penilaian penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam diskusi tersebut dibahas terkait produk layanan yang harus disajikan dan diketahui masyarakat maupun khalayak umum.
Baca juga: Benahi Data PKH, TP PKK Dharmasraya Gelar Bimtek DT-SEN di Asam Jujuhan.
Asisten III Zaid Harahap memimpin rapat tersebut mengajak seluruh instansi agar lebih berinovasi mengikuti perkembangan waktu yang sudah mempermudah pekerjaan kita yang serba digital. "Kembangkan inovasi sehingga nilai corak pelayanan di Labuhanbatu memiliki nilai lebih," ucap Zaid.
Asisten III juga menegaskan seluruh instansi pelayanan untuk memenuhi standart pelayanan. "Saya berharap kita semua punya komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dimasing-masing OPD terhusus di bidang pelayanan-pelayanan," sebutnya.
Ombudsman ini sangat strategis sifatnya , Ombudsman memiliki fungsi mengawasi dan memberikan penilaian khususnya di bidang penilaian publik
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan satu upaya pencegahan meladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayan publik secara komprehensif Dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan tolak ukur.
Baca juga: LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Maksud penilaian ialah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, Sarana Prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan dan pengolahan pengaduan.ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Wacana WFH Hemat BBM, Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Ketersediaan Air Baku dan Infrastruktur SPAM Jatiluhur untuk Dukung Industri dan Permukiman Bekasi
- Gubernur Sumbar Bertakziah ke Rumah Duka Jenderal (Purn) Try Sutrisno
- Pembinaan Nasional Imam Muda Dihadiri Tamu Kehormatan, Syaikh dari Yordania
- Menaker Minta Ojek hingga Kurir Online Manfaatkan Diskon Iuran Jaminan Sosial






