Polres Pasaman Musnahkan 47.212.01 gram Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 04 Februari 2022, 13:09 WIB | Ragam | Kab. Pasaman
Polres Pasaman Musnahkan 47.212.01 gram Narkotika Jenis Ganja
Polres Pasaman Musnahkan 47.212.01 gram Narkotika Jenis Ganja
IKLAN GUBERNUR

LUBUK SIKAPING, Binews-id- Polisi Resort (Polres) Pasaman musnahkan 47.212.01 gram narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari dua orang tersangka dan disimpan sebanyak 985,33 gram untuk pembuktian dalam persidangan di halaman Mapolres Pasaman, Jumat (4/2/2022)

Narkotika jenis ganja tersebut diamankan dari tersangka SR (50) dan IP (31) warga Purba Tua Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan Propinsi Sumatera Utara pada 18 Januari 2022.

Kapolres Pasaman AKBP Dr.Fahmi Reza, Sik,M.H, mengatakan total barang bukti narkotika jenis ganja ini sekitar 50 kg didapatkan dari barang bukti atas pengungkapan di lapangan dari dua orang tersangka

AKBP Fahmi Reza juga mengatakan kedua tersangka dituntut undang - undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun keatas.

Baca juga: Bupati Sabar AS Pimpin Apel Organik ASN Kabupaten Pasaman, Bahas Keuangan dan Investasi Daerah

Ia juga menjelaskan ini suatu upaya kita bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dengan menanda tangani MOU terkait bantuan Pemda atas pengecekan urine gratis, untuk masyarakat yang terkena dampak dari pengungkapan kasus termasuk bagi pelaku terutama fisiknya.Kapolres Pasaman berharap ini tidak akan terjadi dan bagi masyarakat untuk dapat kerja samanya dengan memberikan informasi dengan adanya peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman.

Sebelumnya Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS mengatakan saat di wawancara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengapresiasi kinerja Polres Pasaman atas penangkapan dan pengungkapan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman.

"Ini adalah bukti keseriusan kita bersama untuk pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman,"ujar Sabar AS

Wakil Bupati Pasaman berharap dengan penangkapan ini bisa di proses hukum secara maksimal hingga membuat efek jera bagi pelaku, sehingga Kabupaten Pasaman terbebas dari peredaran Narkoba.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pasaman, Forkompinda, Waka Polres Pasaman, Pejabat Utama Polres Pasaman dan Jurnalis. (Fajri)

Baca juga: Bupati Pasaman Sabar AS Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Lubuak Gadang

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: