Sesuaikan SE Kemenhub Terbaru

Syarat Naik KA Lokal dan KA Perintis di Divre II Sumbar Tidak Ada Perubahan

Senin, 15 Agustus 2022, 15:52 WIB | Ragam | Kota Padang
Syarat Naik KA Lokal dan KA Perintis di Divre II Sumbar Tidak Ada Perubahan
Telah diterbitkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022. HUMAS
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Telah diterbitkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Vice President Divre II Sumatera Barat Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan aturan tersebut hanya mengubah syarat bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Adapun kereta api yang beroperasi di Divre II Sumatera Barat saat ini hanya KA Lokal yakni KA Sibinuang relasi Padang - Naras sebanyak 8 kali perjalanan pp serta KA Perintis yakni KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 12 kali perjalanan pp dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam - Bandara Internasional Minangkabau sebanyak 6 kali perjalanan pp.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Mohamad Arie Fathurrochman.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh mulai 15 Agustus:

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Syarat Naik KA Lokal:

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: