Tim Unit Reskrim Polsek Lab Ruku Anankan Residivis Spesialis Pencuri Kotak Infak Masjid

BATU BARA, binews.id -- Seorang residivis spesialis pencuri kotak infak di mesjid berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara.
Masyarakat yang ada di Kabupaten Batu Bara merasa sangat resah terkhusus para Badan Kenajiran Mesjid (BKM), Pasalnya bukan saja 1 atau 2 mesjid yang sering kehilangan uang hasil Infak ummat di mesjid, beberapa kotak Infak yang ada sering dibobol oleh orang yang tidak memiliki iman sehingga dana sumbangan untuk rumah ibadahpun sering lenyap di dalam kotak amal masjid.
Seperti yang terjadi di mesjid AL. Mukarram pada Rabu 24 Agustus 2022 kemarin, terekam CCTV mesjid tersebut seorang laki laki bertopi membongkar kotak amal di dalam mesjid dengan peralatan sebuah besi untuk mencongkel dan menguras seluru isi kotak Infak yang ada didalam mesjid Al Mukarram di jalan Istana Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, sekira pukul , 04.00 Wib.
Belakangan di ketahui bahwa tersangka pencuri Kotak Infak bernama Mhd Tua Tarigan 22 tahun warga Gg Ardil Dusun 4. Desa Bagan Dalam, Kecamatan Nibung Hangus, dan tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama
Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker
Dengan Laporan dari BKM mesjid Al Mukarram sesuai petunjuk saksi dan CCTV yang terekam di lokasi kejadian, Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin AKP Ferry Kusnadi SH.MH. mengisyaratkan Kanit Reskrim IPDA Cristian Panggabean SH.MH. beserta Tim untuk menangkap tersangka MHD Tua Tarigan secepatnya.
Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang mendengar adanya laporan warga tentang keberadaan tersangka langsung ke Lokasi segera menyergap tersangka Tua Tarigan yang sedang asik pesta narkoba yang di beli dari hasil mencuri Kotak Infak di mesjid Al Mukarram yang saat itu berada di jalan solo Desa Suka Maju, Kec. Tanjung tiram.
Dalam Penangkapan tersangka, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berasil menyita barang bukti berupa satu buah besi Kecil Khusus untuk membobol kotak Infak, Sebuah Kotak Infak yang terbuat dari kaca dan stenlis, Satu buah Flasdisk berisikan Rekaman CCTV dan alat penghisap sabu serta sisa Sabu yang di gunakanya.
Kapolsek Labuhan Ruku Ferry Kusnadi SH.MH. menjelaskan kepada awak media, Kamis (25/08/2022). "Mhd Tua Tarigan ini adalah seorang Residivis dengan Kasus kejahatan yang sama, dirinya sering melakukan Pencurian kotak amal di mesjid mesjid yang ada di wilaya hukum Polsek Labuhan Ruku. Hasil kejahatannya selalu digunakan untuk membeli narkoba seperti sabu sabu, saat ini tersangka sudah kita amankan dan saya berharap kepada masyarakat agar selalu waspada dengan keadan kemungkinan masih ada lagi para pelaku kejahatan bila ada kesempatan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada gangguan Kantibmas," ungkap Kapolsek. (Supriadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kemenag: Hilal Belum Terlihat, Secara Hisab Lebaran 31 Maret
- Lebaran 2025 Diprediksi Serentak: Simak Jadwal Libur dan Tips Mudik
- Sambangi Kantor Pusat PLN, Bupati Dharmasraya Usulkan Percepatan Penyediaan Listrik di Nagari Panyubarangan
- Kecelakaan Tunggal, Pimpinan PT NWR Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya 15 Karyawan PT ERB
- Ikuti Retreat, Wako Fadly Amran: Momentum Saling Mengenal