BERTEMAN (BERHENTI, TENGOK KANAN, KIRI, AMAN, JALAN)
Harbunas Divre II Sumbar Laksanakan Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PADANG, binews.id --Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menggelar kegiatan Kampanye Keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022 di Pelintasan Sebidang, yakni di Jl. SimpangHaru JPL No.07 KM 6 +850.
PT KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2022 telah terjadi 15 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka ringan sebanyak 9 orang dan selamat 4 Orang.
"PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) " jelas Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api.
Baca juga: Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
Rombongan melakukan pembagian brosur, serta pembentangan spanduk dan poster berisi BERTEMAN (Berhenti Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fathurrochman, menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
Baca juga: UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
b. Mendahulukan kereta api; dan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








