Sejahterakan Ojol, Gubernur Sumbar Dukung Pengembangan Aplikasi Ojol Punya Pemda

Ketua Lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI, Azwar Siri, mengatakan pihak pelaku usaha (Ojol) dan konsumen membutuhkan 3K yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan. Pihak Ojol pun butuh kesejahteraan. Ia berharap adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.
Kepala Dinas Perhubungan Heri Nofiardi, menjelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
"Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500," terangnya. (*/bi)
Baca juga: Kembali Pemko.Bukittinggi Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam di Kec.Tanjuang Raya Agam
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang