Selesaikan Masalah Tenaga Non ASN, APKASI dan KEMENPAN-RB Kembali Urun Rembuk
Selain itu, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan kepala daerah.
"Terima kasih banyak Pak Menteri telah membuka ruang untuk berdiskusi. Banyak permintaan dari para bupati untuk menunda penghapusan tenaga honorer ini 2023," ujarnya.
Melalui Rakor ini kata Sutan Riska, 416 bupati yang tergabung dalam Apkasi dapat memberi sumbang saran untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada, karena pada kesempatan itu juga turut hadir perwakilan kementerian lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memberi peringatan terhadap kabupaten/kota terkait pengangkatan tenaga non-ASN di daerah.
"Namun berdasarkan fakta kalau tenaga Non ASN ini dihapuskan waktu itu tentu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, sehingga atas permintaan para kepala daerah pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah non asn," ungkap dia.
Ia mengatakan, usulan penundaan penghapusan Non ASN dari kabupaten dan kota, akan dibahas dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Keuangan dan Kemendagri. (*/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi
- Nevi Zuairina Soroti Kesiapan BUMN Transportasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
- FWP Sumbar Studi Tiru ke DPRD Banten, Perkuat Sinergi Media dan Legislatif






