Ada Masalah Seputar Bansos, Call Aja ke 112
"Dan Pemko Padang Panjang menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial (bansos). Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran," ujar Ampera.
Langkah Pemerintah Kota Padang Panjang itu sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menegaskan hal demikian.
Pemko Padang Panjang sebagai penyelenggara pelayanan publik, merasa berkewajiban menyediakan saluran pengaduan internal (internal complain hadling) yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Baca juga: Dukung Layanan Konektivitas, PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Jaringan Fiber Optik di Kota Padang
"Adapun Layanan Call Center 112 bisa menerima telpon dari berbagai provider telekomunikasi hanya dengan menekan nomor 112 tanpa kode apapun. Ini merupakan layanan tak berbayar yang tidak akan menyedot pulsa alias gratis,"ujarnya. (rilis: kominfo/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Stok Darah, Pemko Gelar Aksi Donor Sambut Ramadan 1447 H
- Wako Hendri Arnis Masuk Rumah Sakit, Minta Pelayanan RSUD Ditingkatkan
- Rp545 Juta Zakat Disalurkan Baznas, Dukung Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Mustahik
- Wakil Wali Kota Allex Serahkan Bantuan Baznas bagi Balita dengan Kelainan Jantung
- SPPG Koto Panjang Diresmikan, Wako Hendri Apresiasi Komitmen Yayasan Kemala Bhayangkari






