Jaga Kelestarian ABS-SBK, Gubernur Sumbar Dorong Bundo Kanduang Bisa Go Internasional
Selain itu, gubernur juga mensosialisasikan terkait Undang-undang Pemprov Sumbar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Adat adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, Adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat dan nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar.
"Sudah terlihat dengan jelas di undang-undang tersebut ABS-SBK merupakan ciri khas Sumbar. Oleh karena itu Bundo Kanduang turut andil dalam melestarikan adat ini. Apalagi banyak tata cara dan adat istiadat budaya Minang, seperti Manjalang Mintuo Jelang Ramadhan, budaya seperti ini harus tetap dilestarikan," ucap gubernur.
Gubernur juga memuji peran Bundo Kanduang dalam memberikan pelestarian dan pengembangan adat dan budaya lokal sesuai dengan perkembangan zaman." Insya Allah Bundo Kanduang bisa go internasional apalagi di Australia ada perkumpulan Bundo Kanduang yang bersemangat untuk menjaga nilai-nilai di Ranah Minang," kata gubernur. (*/bi)
Baca juga: Pemprov Sumbar Dukung Penetapan Status Geopark Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








