Terima Serikat Pekerja Aqua Grup, Gubernur Sumbar Kembali Tegaskan Berpedoman Pada Aturan
Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur. Namun kemudian menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sumbar, diantaranya Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kadis DPMTPSP Adib Alfikri, Kadis Lingkungan Hidup Siti Aisyah, Kabiro Umum Syefdinon dan Kabiro Pemerintahan dan Otda Doni Rahmat Samulo.
Turut hadir pula beberapa orang tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Jorong Kayu Aro yang meminta dukungan gubernur agar persoalan ini bisa selesai dan pekerja bisa kembali bekerja seperti semula.
Baca juga: Peninjauan Sekolah Rakyat Menjadi Kegiatan Pertama Wapres Gibran Saat Kunker ke Sumbar
Batalkan Aksi Demonstrasi
Usai menggelar pertemuan dengan gubernur, Pengurus Cabang Serikat Pekerja AQUA Grup SOLOK, melalui surat nomor 044/PC-SLK/SPAG/XI/2022 yang ditujukan kepada Polresta Padang, menyampaikan pemberitahuan pembatalan demonstrasi/ penyampaian pendapat dimuka umum yang direncanakan digelar pada 14 November mendatang.
Dalam surat disebutkan bahwa, pembatalan tersebut menimbang telah terselenggaranya audiensi antara Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok dengan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 12 November 2022 di Istana Gubernur Sumatera Barat.(bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wagub Vasko Menerima Penghargaan Dalam Ajang Parlemen Jurnalis Awards 2026
- PT Semen Padang Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Koto Lua, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Perusahaan
- Harapan Baru dari Limau Manis: Mulyadi Terima Kunci Rumah Usai 15 Tahun Tinggal di Pondok Sawah
- Perkuat Struktur Organisasi, Rektor Lantik Sejumlah Pimpinan Baru UNP
- Tekan Pengangguran, Padang Buka Peluang Kerja Lulusan ke Jepang






