Terima Serikat Pekerja Aqua Grup, Gubernur Sumbar Kembali Tegaskan Berpedoman Pada Aturan
PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar melalui OPD terkait akan tetap memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai aturan yang ada.
Demikian disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat menerima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), di Auditorium Gubernuran, Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Sabtu (12/11/2022).
Dalam pertemuan itu, Fuad Zaki selaku pengurus SPAG memaparkan secara runut kronologi yang terjadi hingga akhirnya sebanyak 101 pekerja, menurut Fuad mereka mendapat PHK sepihak oleh perusahaan.
Dalam penjelasannya, Fuad juga membeberkan beberapa dokumentasi kegiatan yang pekerja lakukan saat mogok kerja dengan tetap masuk kantor dan mengisi absen hingga beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan.
Baca juga: Dinas PUPR Gelar Rakor Pra Peninjauan Ruas Jalan yang Berada di Kawasan Konservasi
"Kami ingin bertemu dengan Buya, ingin menyampaikan informasi yang berimbang. Karena kami khawatir informasi yang beredar simpang siur. kami menyampaikan informasi kepada pemerintah dari sisi kami sebagai pekerja. Dan kami berharap 101 pekerja yang di PHK itu bisa kembali bekerja," harap Fuad.
Kepada puluhan pekerja PT. Tirta Investama Solok, gubernur mengatakan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi ketidakadilan, bahkan bila perlu, pemerintah juga bisa memberikan sanksi.
"Jika memang ada ketidakadilan, tugas kitalah meluruskan itu. Tolong kadis tenaga kerja ini dilihat betul secara detil dan ibjektif. Kita tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada," tegas gubernur, sehingga jika kita berpedoman kepada aturan dalam penyelesaian ini maka iklim investasi di daerah dan negara kita tentu dapat kita jaga.
Gubernur juga Berharap kepada seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok harus solid dan kompak, serta punya semangat yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya dan gubernur berterima kasih kepada para pekerja yg sudah menempuh jalur sesuai aturan yg berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak. "Pedoman kita adalah aturan," kata gubernur.
Baca juga: Peninjauan Sekolah Rakyat Menjadi Kegiatan Pertama Wapres Gibran Saat Kunker ke Sumbar
Kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, gubernur mengintruksikan agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








