Gubernur Buka Rakor Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sumbar, di Hotel Pangeran Beach, Jumat (18/11/2022).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini President Institute Otonomi Daerah, yang juga Mantan Dirjen Otda Kemendagri Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, dan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantaun, dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Prabawa Eka Soesanta, M.Si.
Salam sambutannya gubernur menyampaikan arti penting rakor ysng dihadiri kepala daerah se-Sumbar tersebut, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik, harmonis, dan sinergis sehingga bisa berkolaborasi untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan daerah itu sendiri.
"Tidak hanya antar Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi, namun juga dengan Pemerintah Pusat. Karenanya, mari kita berpartisipasi dan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh," ajak gubernur.
Baca juga: Peninjauan Sekolah Rakyat Menjadi Kegiatan Pertama Wapres Gibran Saat Kunker ke Sumbar
Gubernur menuturkan, dalam 2 tahun kurang 3 bulan kepemimpinannya, gubernur merasakan dan menghadapi sejumlah kondisi, yang menyebabkan penyelenggaraan, tatakelola, serta sistem administrasi negara belum berjalan ideal seperti sebagaimana semestinya menurut aturan yang ada.
"Misalnya, kita masih menemui adanya ketentuan peraturan perundangan yang diubah, ditambah, dan digeser dengan hanya sepucuk surat. Sehingga akan mengakibatkan ketidaksiapan dalam penerapan sejumlah kebijakan baru yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan daerah dalam proses implementasinya," jelas gubernur.
Persoalan lain tambah gubernur, adalah pembagian urusan konkuren yang secara jelas dan tegas diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pada tataran pelaksanaan, batasan-batasan tersebut menjadi kabur. Di lapangan, sering terjadi pergesekkan terutama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Untuk itu, besar harapan kami, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan dapat memberikan pandangan menyangkut hal ini. Menyangkut bagaimana Otonomi Daerah itu idealnya dan sebenarnya. Bagaimana otonomi dapat dirawat dan dapat mempercepat pembangunan Daerah, bukan malah menghambat," pungkas gubernur.
Baca juga: Pemprov Sumbar Dukung Penetapan Status Geopark Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setdaprov Sumbar, Soni Rahmat Samulo, dalam laporannya menyebut, kegiatan rakor dihadiri 75 peserta, yakni kepala daerah/wakil kepala daerah, sekretaris daerah dan asisten yang membidangi urusan pemerintahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.(bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang