Kembali Lakukan Lelang, Ini Info Lelang Barang Milik Daerah Dharmasraya
7. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan di tawar/ di beli;
8. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/ resiko lainnya baik secara formal maupun material termasuk biaya BBN 1 dan 2 serta tunggakan pajak menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
9. Pengambilan objek lelang bagi pemenang lelang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
10. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara lelang dan prosedur lelang dapat menghubungi KPKNL Padang di jalan Perintis Kemerdekaan no 79 Padang, telephone (0751) 28299 dan informasi lebih lanjut mengenai objek lelang tersebut. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bazar UMKM Dharmasraya Membludak, Ribuan Warga Padati Kantor Bupati
- Car Free Day dan Bazar UMKM Meriahkan Dharmasraya pada 18--19 April
- Safari Ramadan di Dharmasraya, Wagub Vasko Puji Kerukunan Masyarakat di Tengah Keberagaman
- Bupati Annisa Suci Ramadhani Berbuka Puasa Bersama 100 Anak Yatim di Timpeh
- Benahi Data PKH, TP PKK Dharmasraya Gelar Bimtek DT-SEN di Asam Jujuhan.






