Peringati Hari Antikorupsi se-Dunia 2022, Semen Padang Gelar Talkshow

Selasa, 13 Desember 2022, 23:58 WIB | Ragam | Kota Padang
Peringati Hari Antikorupsi se-Dunia 2022, Semen Padang Gelar Talkshow
Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia 2022, PT Semen Padang menggelar Talkshow dengan tema "Bersatu Cegah Korupsi untuk Terus Tumbuh dan Memenangkan Persaingan" di Wisma Indarung PT Semen Padang, Selasa (13/12/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

Terkait indeks persepsi korupsi, Elwi Danil menyampaikan persepsi itu bisa datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari pelaku usaha. Karena, pelaku usaha kalau berbisnis disuatu negara, mereka melihat apakah pemerintahannya memiliki komitmen yang tinggi memberantas korupsi atau tidak.

"Nah, di Indonesia ternyata kondisinya tidak baik. Skor indeks persepsi korupsi di Indonesia itu di bawah 50. Negara yang bersih dari korupsi itu skornya di atas 50. Makanya, ini menandakan bahwa korupsi menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia," katanya.

Pada kesempatan itu, juga dibahas soal korupsi korporasi. Kata Elwi Danil, dalam hukum pidana ada sebuah prinsip yang menyebutkan bahwa korporasi tidak mungkin korupsi, karena dia tidak punya roh dan tidak punya jiwa. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman dan pikiran, ternyata korporasi bisa melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Tindakan pidana korupsi koporasi itu terjadi ketika pejabat teras di korporasi melakukan perbuatan untuk dan atas nama korporasi untuk mendapat keuntungan. "Contohnya, bayar pajak seringan-ringannya. Kalau ada manipulasi, tentu uangnya tidak keluar, uangnya untuk korporasi," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Emria Fitriani. Kata dia, kebanyakan korporasi disidangkan terjadi dari tindak pidana pencucian uang dan ini sudah ada kasusnya. Di mana, ada oknum hakim kalau tidak salah membuat perusahaan dari uang gratifikasi atau suap yang dia terima, kemudian disimpan atau diputar disuatu perusahaan.

Karena ketika itu tidak ada aturan hukum yang jelas tentang proses korupsi korporasi, makanya pada Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016. "Sekarang ini, korupsi korporasi bisa disidangkan di pengadilan," katanya. (bi)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: