Kadis Nakers Sijunjung Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan

Jumat, 15 Mei 2020, 11:59 WIB | Ragam | Kab. Sijunjung
Kadis Nakers Sijunjung Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Kepala Disnakertrans Sijunjung, Adlis,MT Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
IKLAN GUBERNUR

"Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya".

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tegas Adlis diamini Sidiyanto.

Ditambahkan Adlis, dalam surat edaran tersebut Menaker juga memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Baca juga: 28 Tahun Tinggal di Rumah Tak Layak, UPZ BAZNAS PT Semen Padang Bangun Rumah untuk Silvia

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut kata Adlis, bahwa SE itu menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusahaan, membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh.

Bahkan Bupati Sijunjung juga telah melayangkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan dan bidang usaha di Kabupaten Sijunjung. Surat edaran bernomor; 560/313/Nakertrans-2020 tertanggal 12 Mei 2020 itu ditanda tangani Bupati Yuswir Arifin.

Surat edaran Bupati Sijunjung itu juga ditembuskan pada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sijunjung, Camat se-Kabupaten Sijunjung dan lainnya.

"Pada prinsipnya perusahaan yang ada di Kabupaten Sijunjung akan membayar THR karena itu hak tenaga kerja,"tambah Sidiyanto. (ius)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: