Sidang Paripurna DPRD Soal Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Hidayat: Untuk Memperkuat Kebudayaan di Sumbar
"Dan kami juga telah berkoordinasi dengan kabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik bersamaan dengan pembahasan ranperda tersebut," tutur Hidayat.
Terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi "Pemajuan Kebudayaan" akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.
Kemudian adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Gelar Sosper Perda Kesejahteraan Sosial
"Untuk hal ini, kami menilai keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," tegas Hidayat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, lanjutnya, disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah. Rapat paripurna juga dihadiri juga pejabat utama dan para OPD di Pemprov Sumbar.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota jawaban DPRD terhadap tanggapan Gubernur Sumbar terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan yang merupakan usulan DPRD.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis, juga dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, menjelasnya apa yang disampaikan jawaban DPRD atas tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah disampaikan oleh Juru Bicara Komisi V.
Supardi juga menyampaikan, jawaban yang diberikan DPRD tersebut, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Gubernur.
"Meski kami di DPRD Sumbar sudah menyampaikan jawabannya, namun kami masih perlu mendapatkan masukan lebih banyak lagi dari para stakeholder dan pihak terkait dengan melakukan FGD atau pertemuan. Sebab kami menilai hal itu cukup penting agas ranperda yang ditetapkan nanti benar-benar mengakomodir semua aspek yang ada di Sumbar," kata Supardi dalam rapat paripurna, Senin (13/2/2023) di ruang sidang utama DPRD Sumbar. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






