GANJAR TEKANKAN PENTINGNYA HARMONIASI DAN SINKRONISASI

HUT ke-23 Apkasi Berlangsung Meriah, Mendagri Ajak Para Bupati Bangkitkan Sektor Swasra dan UMKM

Jumat, 23 Juni 2023, 17:50 WIB | Pemerintahan | Kab. Dharmasraya
HUT ke-23 Apkasi Berlangsung Meriah, Mendagri Ajak Para Bupati Bangkitkan Sektor Swasra...
Acara Perayaan Syukuran Hari Ulang Tahun ke-23 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kebumen, Kamis (22/06/2023) berlangsung meriah dan sukses. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Acara Perayaan Syukuran Hari Ulang Tahun ke-23 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kebumen, Kamis (22/06/2023) berlangsung meriah dan sukses.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Dewan Penasehat Apkasi, Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Jawa Tengah juga sebagai Anggota Dewan Pembina APKASI, Ganjar Pranowo, Sekretaris Jenderal Apkasi, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Bupati Kebumen, Selaku Tuan Rumah Perayaan HUT Apkasi ke-23 Tahun 2023 beserta undangan lainya.

Dalam sambutannya, Ketua Apkasi yang sekaligus sebagai Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, yang telah hadir memenuhi undangan. Serta selalu mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Apkasi.

"Bahkan jika kami meminta audiensi kepada Bapak Menteri selalu memberikan waktu luang, ditengah kesibukanya dalam menjalankan tugas-tugas Negara. Hal ini menandakan bahwa beliau sangat saying dan memberikan perhatian kepada kami, saat membutuhkan solusi atas permasalahan-permasalahan daerah yang sedang dihadapi," jelas Bupati.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Kata Sutan Riska, di usia ke-23 ini, Apkasi berupaya keras untuk terus memfasilitasi peningkatan kapasitas anggotanya di segala bidang. Kepuasan anggota dalam menerima layanan. Baik dalam mendesiminasi informasi kebijakan pemerintah maupun melakukan advokasi terhadap perundang-undangan yang berhubungan dengan pemerintahan daerah, merupakan tujuan utama dari dibentuknya organisasi ini pada tahun 2000 lalu.

Tentu dalam perjalanannya, dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya tak jarang Apkasi mendapatkan hambatan dan rintangan. Namun di bawah bimbingan dan arahan Kementerian Dalam Negeri, Apkasi pada akhirnya dapat melewati hambatan dan rintangan tersebut. Terlebih lagi saat ini, di bawah kepemimpinan Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian yang telah memberikan perhatian khusus kepada Apkasi untuk terus berkembang sebagai mitra strategis Pemerintah. Untuk itu, selagi lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Sutan Riska juga menyinggung permasalahan tentang Pemilu Serentak yang selanjutnya diikuti dengan Pilkada Serentak. Tujuan menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama adalah untuk menghemat penggunaan uang negara sehingga hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk program-program lain yang dapat memajukan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, Pemilu dan Pilkada serentak diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

"Terkait tentang Pilkada Serentak yang rencanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 yang akan dating. Ada diskusi menarik yang mengemuka pada saat dilakukannya rapat-rapat koordinasi wilayah Apkasi di beberapa propinsi, yaitu tentang Masa Bhakti Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2021. Selama ini, segala aturan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, termasuk masa jabatan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya lagi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evy Yandri Bagikan Hadiah pada Peringatan HPSN 2025 di Pantai Air Manis

Di dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Masa Jabatan Kepala Daerah adalah 5 (lima) tahun, sementara pada pasal 201 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 dan dilantik secara serantak pada tahun 2021 habis masa jabatannya pada tahun 2024. Artinya, Kepala Daerah tersebut hanya menjabat kurang lebih 3.5 Tahun. Sehingga terjadi ketidaksinkronan antara kedua Undang-Undang tersebut. Padahal, acuan utama Undang-Undang dari Pemerintah Daerah adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: