Keterbukaan Informasi Publik Nagari
*Musfi Yendra

TIGA nagari dampingan Komisi Informasi provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima penghargaan nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat.
Ketiga nagari tersebut mendapat peringkat 2 nasional, yaitu Nagari III Aur Malintang dari Kabupaten Padang Pariaman (Kategori Desa Maju), Nagari Simalanggang dari Kabupaten Limapuluh Kota (Kategori Desa Berkembang) dan Nagari Malampah Barat dari Kabupaten Pasaman (Kategori Desa Tertinggal). Hanya 10 desa se-Indonesia yang diberikan penghargaan, 3 dari Sumbar.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan ini mengatur standar layanan informasi publik desa, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa merupakan sistem pemerintahan terendah di Indonesia. Dalam konteks Sumatera Barat, desa disebut dengan Nagari.
Pemerintah Nagari, bersama Badan Publik nagari lainnya seperti Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dan Badan Usaha Milik Nagari(BUMnag), bertanggung jawab untuk menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Salah satu elemen penting dalam peraturan ini adalah keterbukaan informasi, di mana pemerintah nagari wajib menyediakan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
Pada bagian informasi yang wajib diumumkan secara berkala, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipublikasikan oleh pemerintah desa. Ini termasuk profil badan publik nagari, matriks program yang sedang dijalankan, serta dokumen rencana pembangunan jangka menengah nagari. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah nagari.
Selain itu, peraturan nagari dan laporan keuangan juga wajib diumumkan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui kondisi keuangan nagari, termasuk anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan program lainnya. Pengumuman informasi ini dilakukan setidaknya sekali dalam setahun melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat nagari, seperti papan pengumuman atau media lain yang tersedia di desa tersebut.
Pengelolaan informasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan nagari. Selain itu, terdapat kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yakni informasi yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, seperti bencana alam, epidemi, atau kondisi darurat lainnya. Informasi ini harus segera diumumkan kepada masyarakat untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar.
Selain informasi yang diumumkan secara berkala dan serta merta, terdapat kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi ini disediakan oleh pemerintah nagari dan dapat diakses melalui permohonan masyarakat. Informasi yang termasuk dalam kategori ini mencakup berbagai dokumen pemerintahan, seperti daftar peraturan nagari, profil wali nagari dan perangkatnya, serta dokumen-dokumen terkait kerjasama nagari dengan pihak ketiga.
Selain itu, dokumen mengenai proses pemilihan wali nagari dan berita acara hasil musyawarah nagari juga termasuk dalam informasi yang harus tersedia. Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi ini, setiap nagari diwajibkan memiliki meja informasi atau sarana lainnya untuk melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
Pemohon informasi dapat meminta informasi tersebut secara tertulis maupun tidak tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari, yang kemudian harus memberikan tanggapan dalam waktu yang telah ditentukan melalui Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tersebut.
*Ketua Komisi Informasi Sumba
Opini Terkait
- Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra: Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
- Nevi Zuairina Irwan Prayitno: Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
- Musfi Yendra: Standar Layanan Informasi Publik
- Nevi Zuairina: Refleksi Energi Indonesia Tahun 2024 dan Harapan Menuju 2025
- Misdawati, S.Pd, M.Pd: Pembelajaran Berdiferensiasi Melalui GAME-PAQ
Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Opini - 20 Maret 2025
Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra
Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
Opini - 03 Maret 2025
Oleh: Nevi Zuairina Irwan Prayitno
Refleksi Energi Indonesia Tahun 2024 dan Harapan Menuju 2025
Opini - 05 Januari 2025
Oleh: Nevi Zuairina