Kemendikbud Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Corona
JAKARTA, binews.id - Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi COVID-19.
Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi COVID-19. Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Nizam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6/2020) seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.
Ia mengatakan berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Baca juga: Rantau Family VC Juara Turnamen Bola Voli Mahasiswa Se-Sumatera Barat 2025
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi.
"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun in pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa," katanya.
Kemendikbud mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Layanan Informasi Publik, UNP Ikuti Presentasi Uji Publik Monev 2025
- Menteri PANRB: Pendidikan di Sekolah Rakyat Harus Bentuk Karakter, Bukan Hanya Pengetahuan
- UNP Raih Penghargaan atas Kontribusi Perwakafan Nasional
- Mahyeldi Sebut Pendidikan Sumbar Harus Mencetak Generasi Berdaya Saing Global
- Presiden Prabowo Tekankan Perbaikan Menyeluruh Sistem Pendidikan Nasional








