Kemendikbud Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Corona

JAKARTA, binews.id - Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi COVID-19.
Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi COVID-19. Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Nizam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6/2020) seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.
Ia mengatakan berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Baca juga: UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi.
"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun in pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa," katanya.
Kemendikbud mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Rektor UNP Tuntaskan Enam Agenda Strategis dalam Kunjungan Kerja ke Jakarta
- Pemkab Solok Bahas Program Sekolah Rakyat di Jakarta Bersama Kemendagri dan Kemensos
- Semangat Kartini, PLN Icon Plus dan Komunitas Geliat Berkolaborasi Dorong Penghijauan Sekolah di Riau
- UNP Kembali Raih Predikat Perguruan Tinggi Informatif untuk Kelima Kalinya
- SNPMB 2025 Resmi Diluncurkan, Berikut Jadwalnya