Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda: Kita Percepat Pengurusan Sertifikat Tanah untuk Permudah Investor

Menanggapi hal itu Bupati Solok mengumumkan bahwa bagi masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran BPHTB tersebut dengan syarat harus memiliki surat keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Nagari setempat.(bi/Mak Itam)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata
- Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
- Bupati Solok Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Rakor Pembangunan Sumbar
- Bupati Solok Bersama Andre Rosiade Resmikan BTS di Nagari Sumiso, Akses Komunikasi Kini Lebih Mudah
- Pemkab Solok Matangkan Persiapan Festival 5 Danau 2025, Event Pariwisata Kelas Nasional