Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Kian Meningkat, Anggota DPRD Hidayat Gencarkan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021
Dikatakannya, Sosialisasi perda adalah salah satu cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam proses ini menunjukkan fokus pada isu-isu yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan.
Penting untuk mencatat bahwa pemberdayaan perempuan melibatkan memberikan kesempatan, dukungan, dan sumber daya kepada perempuan sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sosialisasi perda dapat menjadi langkah yang baik untuk menyampaikan informasi terkait dengan isu-isu ini kepada masyarakat dan memastikan partisipasi mereka dalam proses pembangunan.
"Jika terjadi kasus kekerasan seksual, penting untuk segera melapor ke pihak berwenang dan mendapatkan bantuan medis serta dukungan psikologis. Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan dan prosedur akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu," tutupnya. (bi/mel)
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Gelar Sosper Perda Kesejahteraan Sosial
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Temu Kepala KPPG Sumbar Riau Kepri, BGN Disarankan Sidak seluruh Dapur SPPG
- Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana
- Hari Pertama WFH Pemko Padang, Pegawai Wajib Ikuti Wirid Mingguan Secara Daring
- Amran Sulaiman Dorong Hilirisasi Perkebunan di Sumbar, Targetkan Kemandirian Pangan dan Energi Nasional






