Ojk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
3.Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4.Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5.Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
6.Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7.Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8.Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9.Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10.Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Rekrutmen 30 Ribu Tenaga Kopdes Merah Putih, Dorong Jadi Motor Ekonomi Desa Berkelanjutan
- Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
- Wawako Padang Maigus Nasir Ikuti Pembukaan Banda Aceh Experience City Expo 2026
- Gula Rafinasi Masuk Pasar Konsumsi, Nevi Zuairina Tegaskan Perlunya Pembenahan Tata Niaga Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Dampak Konflik Global terhadap Industri Plastik Nasional






