Ojk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Kamis, 11 Januari 2024, 11:18 WIB | Ekonomi | Nasional
Ojk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
OJK. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

3.Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;

4.Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;

5.Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Buka TMMD Ke-128 di Padang Pariaman, Dorong Pembangunan Nagari Berbasis Gotong Royong

6.Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;

7.Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;

8.Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);

9.Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);

10.Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta

11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (bi/rel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: