Dishub Gratiskan Uji Kir Kendaraan Bermotor

PADANG PANJANG, binews.id -- Uji kir atau uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang bebas dari biaya retribusi yang berlaku sejak 2 Januari 2024.
Pelayanan uji kir gratis tersebut digulirkan, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
Kepala Dishub, Arkes Refagus, S.Sos, Jumat (12/1) menyampaikan, hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pihaknya berharap kepada pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali.
Baca juga: Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
"Dengan melakukan pengujian akan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, juga untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengunaan kendaraan bermotor. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wawako Allex Saputra Lepas Keberangkatan 99 Jemaah Haji Padang Panjang
- Momentum Idul Adha, Wawako Allex Tinjau Kurban di Masjid Hidayah Gumala
- Safari Ramadan ke Masjid Ilham, Wako Hendri Arnis Serahkan Hibah Rp30 Juta
- Disesaki Pengunjung H-3 Lebaran, Wako Hendri Pastikan Kenyamanan di Kawasan Pasar Pusat
- Iktikaf Malam ke-29, Wawako Allex Berbaur dengan Ratusan Jemaah
Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
Ragam - 14 Juni 2025