Dishub Gratiskan Uji Kir Kendaraan Bermotor
PADANG PANJANG, binews.id -- Uji kir atau uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang bebas dari biaya retribusi yang berlaku sejak 2 Januari 2024.
Pelayanan uji kir gratis tersebut digulirkan, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
Kepala Dishub, Arkes Refagus, S.Sos, Jumat (12/1) menyampaikan, hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pihaknya berharap kepada pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali.
Baca juga: Dua Hari Pelaksanaan Smart Surau, Jumlah Siswa Salat Subuh di Padang Meningkat Dua Kali Lipat
"Dengan melakukan pengujian akan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, juga untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengunaan kendaraan bermotor. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
- Pemko Padang Panjang Tangani TPAS Sungai Andok, Bau dan Lalat Mulai Berkurang
- Rifnaldi Jabat Ketua PJKIP Kota Padang Panjang 2025--2028
- PMI Padang Panjang Distribusikan 28 Paket Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
- Hari Kedua, Evakuasi Warga Terisolasi di Jembatan Kembar Terus Dipercepat
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025










