Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud
Selain itu, Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.
"Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain," ujar Nadiem.
"Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," imbuhnya. (*)
(sumber :detik,merdeka)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com, merdeka.com
Berita Terkait
- Perkuat Inklusi Kerja, Menaker Ajak Kementerian dan Lembaga Serap Tenaga Kerja Disabilitas
- Dukung Kesejahteraan Sosial, PLN Icon Plus Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah Pekanbaru
- Presiden Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional
- Fakultas Pariwisata dan Perhotelan Perkuat Kolaborasi Industri Hospitality dan Pariwisata di Batam
- UNP Terlibat dalam Kepengurusan Forkom PPPI 2025--2028, Dr. Fadhilah Dilantik sebagai Wakil Ketua Komite






