Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud

Jumat, 19 Juni 2020, 21:06 WIB | Pendidikan | Nasional
Terkait Keringanan UKT, Ini Penjelasan Mendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (foto; tribunnews.com)
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarimmengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) 25/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini ntuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Nadiem dalam Teleconferensi, Jumat (19/6/2020).

Nadiem menyatakan UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan tersebut, setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibebaskan memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa yang terdampak finansial akibat pandemi Corona.

Baca juga: Pabrik Indarung I Terima Sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Kemendikbudristek

"Kami akan mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk bisa melakukan ini. Sekarang kita lanjutkan, kita berikan secara eksplisit," ujar Nadiem.

Selain itu Nadiem menyebutkan, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.

"Dan kami memberikan arahan bahwa mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya dia hanya menunggu kelulusan. Jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini," sambungnya.

Kemudian, Nadiem mengatakan Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.

Baca juga: Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Mohammad Sofwan Effendi Berikan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Angka Kredit Kepada Seluruh Dosen UNP

"Mahasiswa yang mengambil mata kuliah di bawah 6 SKS hanya diwajibkan membayar 50 persen dari UKT yang ada. Menurutnya, hal ini berlaku bagi mahasiswa program sarjana, sarjana terapan, dan program diploma," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com, merdeka.com

Bagikan: