SOSIALISASI PERDA NO 7/2021
Kekerasan pada Perempuan dan Anak Meningkat, Hidayat SS: Kita Prihatin dan Perlu Upaya Masif Meniadakannya
"Apa isi Perda 7/2021 ini memang belum terjangkau oleh RT dan RW kita. Setiap ada permasalahan keluarga di lingkungan RT, bukankah Ketua RT yang turut menanganinya. Nah kapasitas RT ini yang harus selalu diiisi, agar masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak terhenti di sana saja," ujar Erni.(bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana
- Hari Pertama WFH Pemko Padang, Pegawai Wajib Ikuti Wirid Mingguan Secara Daring
- Amran Sulaiman Dorong Hilirisasi Perkebunan di Sumbar, Targetkan Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
- Pemprov Didorong Optimalkan PAD, Komisi III DPRD Sumbar Turun Mengawal
- Musrenbang RKPD 2027: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Ancaman Fiskal, Serukan Sinergi Total






