14.518 Rumah Penerima Bansos di Kabupaten Solok Akan Dilabelisasi

Kamis, 16 April 2026, 09:30 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
14.518 Rumah Penerima Bansos di Kabupaten Solok Akan Dilabelisasi
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Labelisasi Rumah Penerima Bansos Tahun 2026, Rabu (15/4/2026), di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

SOLOK, benews.id -- Pemerintah Kabupaten Solok terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Labelisasi Rumah Penerima Bansos Tahun 2026, Rabu (15/4/2026), di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, di antaranya Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Nia Jon Firman Pandu, Kepala BPS Kabupaten Solok Bambang Suryanggono, SST, M.Ec.Dev., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si., Forkopimda, Kepala OPD, para camat, hingga wali nagari se-Kabupaten Solok.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Ir. Desmalia Ramadhanur, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga nagari.

"Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan pelaksanaan labelisasi rumah penerima bansos berjalan dengan baik, sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, akurat, dan transparan," ujarnya.

Desmalia menambahkan bahwa program ini akan mempermudah proses monitoring dan evaluasi di lapangan, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan bahwa program labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu langkah strategis dalam percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Solok.

"Program ini bukan hanya sekadar pendataan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegasnya.

Bupati mengungkapkan, terdapat sebanyak 14.518 rumah KPM di Kabupaten Solok yang akan dilakukan labelisasi. Selain berfungsi sebagai instrumen validasi data, labelisasi juga diharapkan menjadi sarana kontrol sosial untuk mencegah potensi penyimpangan.

"Di sisi lain, ini juga menjadi motivasi bagi masyarakat penerima manfaat untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari garis kemiskinan," tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok juga tengah melakukan pemutakhiran data kemiskinan yang akan dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai bagian dari upaya penyempurnaan basis data sosial.

Kehadiran unsur Forkopimda serta berbagai pihak terkait dalam kegiatan ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: