Ombudsman Temukan Indikasi Pemalsuan Surat Keterangan Domisili Dalam PPDB

Jika terbukti, sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri.
Maka, terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Disdikprov sendiri telah berkomitmen, akan membatalkan kelulusan siswa, walaunpun telah dinyatakan lolos. (rls-ombudsman/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumatera Barat Memberikan Kuliah Umum di Universitas Negeri Padang
- Kadis Kominfo Serahkan Bekal Magang bagi Mahasiswa UIN Batusangkar
- Ini Agenda Ki Dr. Drh H.M Munawaroh Dalam Kunjungannya ke Sumbar
- Gubernur Sumbar Dukung Assesment Sekolah Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kewajiban Untuk Menyiapkan Generasi Yang Kuat