PPDB Kacau, Dewan Pendidikan Sumbar: Jangan Persulit Siswa
UNP diminta turun tangan untuk memperbaiki server error. Ketika UNP turun tangan, selesai masalah. Acungan jempol untuk SMK.
Untuk ke depannya sebaiknya jika menyangkut keperluan massal seperti PPDB, persoalan IT harus diserahkan pada profesional baik swasta atau PTN.
Selain pernyataan Khairul Jasmi, praktisi hukum di Sumbar Ardyan menambahkan, adanya indikasi Surat Keterangan Domisisli (SKD) palsu, maka akan berhadapan dengan hukum, sesuai undang-undang administrasi keoendudukan (Adminduk), 24/2013, perubahan UU no 2006, dengan sanksi maksimal 10 tahun penjara.
"Bagi pengguna 6 THN, fasilitasi, menganjurkan, menudahkan 7 thn, dan yang mencetak SKD tersebut sanksi kurungan 10 tahun, untuk hal tersebut Polisi harus pro-aktif menyelidikinya," tegas Ardiyan.
Ditambahkannya, pola zonasi dan usia juga menlanggar UU Pendidkan, yang sampai saat ini belum berganti.
"Keputusan Mentri dan kepala daerah tentang zonasi serta usia siswa, melanggar undang-undang pendidikan, karena tidak satupun tertera dalam undang-undang batas usia serta lokasi runah, untuk bisa diterima pada sekolah negri, dan yang pasti, amanah undang-undang wajib belajar, jika sudah terlanjur terapkan dari awal, bukan siswa yang akan melanjut tapi harus dimulai dari tingkat dasar atau SD, yang untuk melanjut tidak dibebankan dengan batas usia, jangan manfaatkan pandemi untuk alasan," tegas Ardyan
Tambah Ardyan lagi, saat ini, semua komponen masyarakat merasa dirugikan dan dapat menyebabkan kondisi kurang kindisif. (Rel/Dewi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran Apresiasi Kehadiran JCC di UNP, Dorong Penguatan Ekosistem Kampus
- Pemko Padang Gelar Pelatihan Literasi Artificial Intelligence untuk 500 Kepala Sekolah
- 3.328 Calon Guru Ikuti Workshop Implementasi Kurikulum Nasional di UNP
- UNP Perluas Akses Pendanaan Global untuk Pembangunan Infrastruktur Kampus
- Audiensi UNP dan Antara, Peran Akademisi di Ruang Publik Ditekankan






