Dirut PT Semen Padang Resmikan Kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang

Kamis, 11 Juli 2024, 11:50 WIB | Hiburan | Kota Padang
Dirut PT Semen Padang Resmikan Kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang
Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra resmikan kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPSP) di Komplek PT Semen Padang L.150 Nomor 12, Rabu (10/7/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra resmikan kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPSP) di Komplek PT Semen Padang L.150 Nomor 12, Rabu (10/7/2024).

Peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Kantor PKPSP dengan didampingi Ketua PKPSP Harmen Asti Nashar serta Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis dan disaksikan para anggota PKPSP.

Direktur PT Semen Padang Indrieffouny Indra mengucapkan selamat atas peresmian kantor PKPSP ini.

"Kami mengucapkan selamat atas peresmian kantor ini. Alhamdulillah satu persatu manajemen dengan PKPSP dapat menuntaskan pekerjaan yang menjadi kendala bersama. Salah satunya terkait hak-hak pensiunan, seperti Tunjangan Hari Tua (THT) dan Tunjangan Kesehatan, keduanya dapat segera dibayarkan," katanya.

Baca juga: SHE Challenge SIG Tahun 2025, Delapan Tim Bersaing di Fire Ground PT Semen Padang

Pria berkacamata itu berharap, Kantor PKPSP ini bisa menjadi rumah bersama bagi para pensiunan, seperti menjalin silaturahmi, kemudian menyampaikan aspirasi-aspirasi kepada pengurus dan juga secara bersama tetap membangun komunikasi yang baik dengan manajemen PT Semen Padang.

"Mudah-mudahan kantor baru PKPSP ini menjadi langkah awal untuk memfasilitasi para pensiunan dan merancang program-program yang baik kedepannya," katanya.

Kepada para pensiunan ia menegaskan, di samping memikirkan kelangsungan perusahaan, kesejahteraan karyawan dan stakeholder, kesejahteraan pensiunan juga menjadi perhatian manajemen PT Semen Padang.

Ketua PKPSP Harmen Asti Nashar menyampaikan, bahwa PKPSP merupakan wadah silahturahmi antar sesama pensiunan untuk berkoordinasi atau berjuang apabila terjadi permasalahan atas manfaat pensiun yang diterima dan fasilitas kesehatan bagi pensiunan.

Baca juga: PT Semen Padang Gelar Seminar di Puncak Bulan K3 Nasional untuk Perkuat Budaya K3

PKPSP telah memiliki badan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0013410.AH.01.07.Tahun 2021 tanggal 23 November 2024.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: