Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat Gubernur Diganjar Penghargaan oleh Kemetrian ATR/BPN

Senin, 09 September 2024, 10:34 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat Gubernur Diganjar Penghargaan oleh Kemetrian ATR/BPN
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Mahyeldi Ansharullah diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (5/9) pada acara " International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries" di The Trans Luxury Hotel Bandung. IST

dipertahankan karena sebagai penentu eksistensinya.

Hanya saja, selama ini secara adat tanah ulayat tidak dikenal adanya pencatatan tertulis. Batas-batas tanah ulayat biasanya hanya ditentukan dengan tanda-tanda alam saja. Ini tentu mudah sekali berubah, dan tidak dapat memberi kapastian.

"Untuk itu selaku Pemerintah Daerah kita sangat mendukung penuh kebijakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang telah secara resmi dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada tanggal 29 Februari 2024. Apalagi setahun sebelumnya kita ditetapkan menjadi salah satu provinsi Pilot Projek kebjiakan ini," katanya.

Baca juga: Tim UNP All Stars Tundukkan Tim UPSI Malaysia dalam Laga Antarnegara

Melalui kebijakan tersebut, maka tanah ulayat di Sumbar dapat dicatat dan disertifikatkan. Untuk tanah ulayat Nagari dapat diberikan dalam bentuk sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan pemegang hak atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN). Terhadap tanah ulayat Kaum/Suku dapat dicatat, dan diberikan sertifikat Hak Milik (HM) atas Nama Kaum/Suku, karena kewenangannya bersifat keperdataan.

Adanya kepastian hukum tanah ulayat ini, diyakini dapat meminimalisir sengketa dan konflik tanah ulayat. Selain itu, juga membuka peluang dan potensi besar tanah ulayat untuk dikembangkan serta dikerjasamakan melalui skema investasi.

Sejak ditetapkan menjadi pilot projek, hingga kini di Sumbar telah berhasil diterbitkan 9 (sembilan) bidang tanah ulayat nagari dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari. Dengan total lahan seluas 242,04 Ha, yaitu 3 di masing-masing Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai Kabupaten Tanah Datar.

Kemudian 2 di Nagari Tanjung Haro Sikabukabu Padang Panjang dan 1 di Nagari Sungai Kumayang Kab. Lima Puluh Kota.

"Kita berharap dengan pendaftaran tanah ulayat ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kita. Karena tanah ulayat tersebut dapat dikerjasamakan untuk sektor pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanian, dan pertambangan. Apalagi Sumbar dikenal memiliki tanah yang subur, pesona alam yang indah, kebudayaan yang religius, serta sumber daya alam yang berlimpah," pungkasnya.(adpsb/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: