Gubernur Mahyeldi juga Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga tak Mampu

Senin, 09 September 2024, 11:12 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Gubernur Mahyeldi juga Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga tak Mampu
Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (8/9/2024). IST

PADANG, binews.id -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus menunjukan kepeduliannya pada masyarakat tidak mampu. Perhatian tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga bagi mereka yang berurusan dengan kasus hukum.

"Permasalahan masyarakat tidak mampu kita itu, tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan. Kadang mereka juga perlu memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Oleh sebab itu, sisi itu juga harus kita perhatikan,"sebut Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu (8/9/2024).

Menurutnya, untuk kebutuhan dasar Pemprov Sumbar mengalokasikan anggarannya dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Khusus mereka yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke meja hijau, ia diyakini tak akan mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu.

Baca juga: Pertukaran Gagasan: Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar Terima Pansus I DPRD Musi Rawas

Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menangani masalah hukumnya.

"Setiap tahun kita selalu alokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Penyediaan anggaran ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum," ulas Mahyeldi.

Anggaran untuk bantuan hukum ini ditetapkan melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tindak lanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bahkan, keberhasilan Pemprov Sumbar dalam memberikan perhatian bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat kasus hukum ini juga menjadi perhatian bagi kabupaten dan kota. Kabupaten/kota dapat menindaklanjuti Perda Nomor 13 tahun 2014 untuk juga menyediakan bantuan hukum bagi warganya.

Baca juga: FIFA Jatuhkan Sanksi ke PSSI Akibat Insiden Diskriminasi Suporter Saat Laga Indonesia vs Bahrai

Kabupaten dan kota yang sudah menindaklanjuti perda tersebut di antaranya, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: