Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Lolos Verifikasi Administrasi

PADANG, binews.id -- Hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat calon terhadap dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat (MS) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) untuk pemilihan serentak 2024.
"Sesuai tahapan, KPU Sumbar menetapkan hasil verifikasi administras terhadap syarat calon dimaksud dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 13 september kemarin dan menindaklanjutinya dengan beberapa langkah," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Sabtu 14 September 2024 pagi.
Dijelaskan Ory, Pertama hasil tersebut dituangkan kedalam berita acara hasil verifikasi administrasi syarat calon, gubernur dan wakil gubernur sumatera barat dan sudah disampaikan kepada pihak paslon dan bawaslu.
Selanjutnya, KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi tersebut secara luas kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi calon dan juga terhadap visi, misi dan program calon yang disusun berdasarkan RPJPD sumatera barat.
Baca juga: Pemko Padang Siap Gelar Drill Tsunami, Wujudkan Kota Tangguh Bencana
Kemudian kata Ory, Masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id, melalui fitur "tanggapan dengan memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah", kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
"Pemberi tanggapan wajib mengisi data identitas diri dan memberikan masukan dan tanggapan terkait apakah paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan calon, serta mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan semenjak tanggal 15 hingga 18 September 2024," katanya
KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada tanggal 22 september nanti.
"Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut, masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang sudah dijelaskan diatas," pungkasnya. (bi/rel)
Baca juga: Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat