Putusan Komisi Informasi Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat

Sabtu, 02 November 2024, 09:32 WIB | Ragam | Kota Padang
Putusan Komisi Informasi Sumbar Wajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui sidang sengketa informasi yang digelar pada Jumat, 1 November 2024, memutuskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar diwajibkan membuka data penerima zakat kepada Penaharian.com sebagai pemohon informasi. IST

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui sidang sengketa informasi yang digelar pada Jumat, 1 November 2024, memutuskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar diwajibkan membuka data penerima zakat kepada Penaharian.com sebagai pemohon informasi. Keputusan ini merupakan hasil dari persidangan yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumbar, dimana perkara ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Penaharian.com sebagai Pemohon dan Baznas Sumbar sebagai Termohon.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra, didampingi oleh dua anggota majelis lainnya, Mona Sisca dan Idham Fadhli. Berdasarkan hasil persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Penaharian.com dengan nomor register perkara 21/VIII/KISB-PS/2024.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Musfi Yendra menyatakan bahwa Komisi Informasi Sumbar memerintahkan Baznas Sumbar untuk memberikan salinan dokumen rinci terkait data penerimaan dan penyaluran zakat pada periode 2021 hingga 2023. Rincian data yang harus dibuka mencakup informasi lengkap, seperti tanggal penerimaan dan penyaluran dana, jumlah dana yang diterima, serta identitas lengkap penerima zakat di wilayah Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.

"Majelis memerintahkan Baznas Sumbar untuk memberikan salinan dokumen rinci yang mencakup waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Sumbar dari para pemberi zakat selama 2021 hingga 2023 di wilayah Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat," ujar Ketua Majelis Musfi Yendra saat membacakan putusan. "Salinan dokumen juga harus mencantumkan nama lengkap, alamat lengkap, waktu, tanggal, jumlah dana yang disalurkan kepada penerima zakat, dan dokumentasinya," tambahnya.

Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP

Lebih lanjut, Majelis juga memberikan waktu kepada Baznas Sumbar selama 14 hari kerja untuk memenuhi perintah ini sejak salinan putusan diterima. Jika dalam waktu tersebut Baznas belum menyerahkan data yang diminta, maka Baznas dianggap tidak mematuhi keputusan Komisi Informasi.

Majelis Komisioner juga memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila tidak puas dengan putusan tersebut. Dalam hal ini, baik Penaharian.com maupun Baznas Sumbar berhak mengajukan keberatan ke pengadilan dalam jangka waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Sengketa informasi ini bermula dari permintaan data penerima zakat yang diajukan oleh Penaharian.com kepada Baznas Sumbar. Penaharian.com meminta rincian data penerimaan dan penyaluran zakat, namun permohonan tersebut ditolak oleh Baznas Sumbar dengan alasan bahwa data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia. Penolakan ini kemudian mendorong Penaharian.com untuk menggugat Baznas Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar.

Keputusan KI Sumbar ini diharapkan menjadi preseden penting dalam mendorong transparansi pengelolaan zakat di Sumatera Barat. Komisi Informasi berpendapat bahwa sebagai lembaga pengelola dana publik, Baznas harus bertanggung jawab dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan dan distribusi zakat.

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Ketua DPRD Sumbar Minta Pelayanan Publik Kembali Maksimal

Dengan putusan ini, masyarakat, terutama para pemberi zakat dan calon penerima, diharapkan mendapatkan informasi yang lebih transparan mengenai pengelolaan zakat di Sumatera Barat, khususnya di wilayah yang disebutkan. (bi/rel)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: