Lakukan Sosper Perda No.16 Tahun 2019
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bicara Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar
g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang
lebih luas; h. memfasilitasi perolehan sertifikasi terhadap produk Usaha Kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk Usaha Kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik; i. meningkatkan peran Usaha Kecil dalam pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan
j. meningkatkan peran pengarusutamaan gender dalam Usaha Kecil", ungkapnya.
Peserta Sosper Perda No. 16 Tahun 2024 sesi pertama dari utusan Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas , Kelurahan Mata Air dan Kelurahan Belimbing. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov Sumbar, Zardi Syahrir,SH.MM. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Temu Kepala KPPG Sumbar Riau Kepri, BGN Disarankan Sidak seluruh Dapur SPPG
- Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana
- Hari Pertama WFH Pemko Padang, Pegawai Wajib Ikuti Wirid Mingguan Secara Daring
- Amran Sulaiman Dorong Hilirisasi Perkebunan di Sumbar, Targetkan Kemandirian Pangan dan Energi Nasional






