KPU Sumbar Akan Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih pada 9 Januari 2025

PADANG, binews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini, setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.
"Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin 6 Januari 2025.
Dikatakan Ory, Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten kota lain juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
Sementara 11 KPU kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan majelis.
"Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatannya kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada. Kemudian DPRD provinsi menyampaikan kepada presiden melalui menteri untuk di SK kan," tambah Ory.
Mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh 8 KPU kabupaten kota masing-masing. Satu hari pasca penetapan pasangan calon bupati atau walikota terpilih, KPU kabupaten kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU kepada pimpinan DPRD masing-masing.
Baca juga: Didukung Ditjen Provinsi, Pemko Sawahlunto Akan Bangun Kantor Imigrasi
Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar juga akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan parpol, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda dan media. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025