KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih pada Pilkada 2024

PADANG, binews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada Serentak 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (9/1/2025) di Pangeran Beach hotel Padang.
Rapat pleno terbuka dengan agenda, Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2025, dipimpin oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, didampingi Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan pengawasan), Jons Manedi (Ketua Divisi SDM, Parmas dan Hubmas), Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Medo Patria (Ketua Divisi Data dan Informasi) dan Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami.
"Dalam rapat pleno, KPU Sumbar telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 3 Tahun 2025, tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tahun 2024. SK ini nantinya akan diserahkan pimpinan KPU Sumbar ke DPRD Sumbar untuk diteruskan pada Presiden melalui Mendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden," ujar Surya Efitrimen dalam rapat pleno yang dihadiri Ketua DPRD Sumbar, LO Pasangan Calon, BINDA Sumbar, unsur forkopimda dan undangan lainnya.
Dijelaskan Surya Efitrimen, Rapat pleno ini merupakan lanjutan dari Rapat pleno sebelumnya, dimana pada 24 Desember 2024 lalu, KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar peraih suara terbanyak, tertuang dalam Surat Keputusan nomor: 11/PL/II/XII/2024, yaitu Pasangan Nomor Urut 01, Mahyeldi-Vasko dengan perolehan suara 1.757.612 suara (78,12 persen)," ungkap Surya Efitrimen.
Sebelumnya, Medo Patria mengatakan, setelah penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih, dilanjutkan dengan penyerahan SK KPU Sumbar ke DPRD, sekaligus merupakan akhir dari tahapan Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi Sumbar.
Pleno KPU Sumbar ini, bersamaan dengan rapat pleno oleh KPU di 8 kabupaten dan kota yang tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sedangkan bagi 11 Kabupaten dan Kota lainnya, maka KPU setempat harus menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi karena permohonan gugatan sudah diregister dan akan menjalani sidang pembuktian mulai besok, Jumat, 10 Januari 2025. (bi/rel/mel)
Baca juga: Didukung Ditjen Provinsi, Pemko Sawahlunto Akan Bangun Kantor Imigrasi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025