Komisi V DPRD Sumbar Matangkan Ranperda Pengelolaan Pesantren
PADANG, binews.id -- Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren dengan mitra terkait sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengatakan, rapat tersebut sangat strategis untuk menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan antara legislatif dengan eksekutif.
Rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren dengan mitra terkait yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD, Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda Nurfirman Wansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, Sri Kumala Dewi.
Sementara itu, Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma'had Aly, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Syahrizal mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mendukung penuh Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Perda ini adalah langkah strategis untuk memajukan pesantren di Sumatera Barat," ujarnya.
Syahrizal dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi atas inisiasi DPRD Provinsi Sumatera Barat melahirkan Ranperda tersebut.(bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi untuk Pembangunan Daerah yang Demokratis
- Persiapan Rekapitulasi DPSHP, KPU Pasaman Gelar Rapat Konsolidasi Data
- Ketua DPD Gerindra Andre Rosiade: Rakorda Gerindra untuk Kawal Kemenangan Pilkada se-Sumbar
- Ketua DPRD Sumbar Dorong Pemajuan Payakumbuh Melalui Kebudayaan dan Sejarah
- Nevi Zuairina Sampaikan Diseminasi Kebijakan Kemitraan Usaha Nasional







