Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Perda Pajak Bahan Bakar, Dorong Kesadaran Masyarakat tentang Kontribusi Pajak

Jumat, 24 Oktober 2025, 21:17 WIB | Ragam | Kota Padang
Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Perda Pajak Bahan Bakar, Dorong Kesadaran Masyarakat...
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),Jumat (24/10/2025), ist

PADANG, binews.id — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pajak daerah bagi pembangunan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),Jumat (24/10/2025), di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan diikuti oleh lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan.

Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pajak, khususnya dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari pajak tersebut digunakan untuk membiayai beragam program pembangunan di Provinsi Sumatera Barat.

"Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah," ujar Albert di hadapan peserta sosialisasi.

Mengacu pada Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar bersubsidi) serta 7,5% untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax dan Solar Dex).

Albert menyebutkan, pada tahun 2025 ini, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang juga menjadi bagian dari transfer dana dari pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai ketentuan dan tidak menyalahgunakan BBM subsidi.

"Kalau kendaraan bapak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex," tegasnya.

Lebih lanjut, Albert menegaskan pentingnya sosialisasi perda untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan peran pajak dalam pembangunan.

"Perda ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah. Kalau pajak meningkat, pembangunan juga akan lebih cepat," tutupnya. (rel/bi)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: