DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah Rp19,7 Miliar, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas
Menanggapi keputusan itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa penggunaan dana pinjaman daerah harus diarahkan hanya pada proyek strategis. "Pinjaman Rp81 miliar ini difokuskan untuk pembenahan Pasar Raya, revitalisasi kawasan Kota Tua, dan perbaikan trotoar di sepanjang Pantai Padang," jelasnya.
Politisi PKS tersebut menegaskan bahwa DPRD dan TAPD berkomitmen menjaga agar APBD 2026 tetap rasional, tepat sasaran, dan tidak membebani fiskal daerah di masa depan. "Kita harus bijaksana, tapi tidak boleh membiarkan pembangunan terhambat karena keterbatasan anggaran," ujarnya.
Dengan keputusan ini, DPRD berharap arah kebijakan anggaran tahun 2026 bisa lebih fokus dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bukti tanggung jawab DPRD dalam mengawal penggunaan uang publik secara efisien dan berdampak luas. (bi/rel/mel)
Baca juga: Investasi USD27 Miliar Disepakati, Indonesia--Arab Saudi Menuju Kemitraan Ekonomi Maju
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






