Tingkatkan Keselamatan Menjelang Lebaran, KAI Divre II Sumbar Lakukan Cek Lintas Kuraitaji-Cimparuh
PADANG, binews.id --Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin keselamatan operasional kereta api dan upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya kecelakaan khususnya menjelang Idul Fitri tahun 2026, KAI Divre II Sumbar melaksanakan kegiatan cek lintas petak jalan Stasiun Kuraitaji-Cimparuh, Rabu (28/1).
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan dalam arahannya saat safety breafing sebelum dimulainya kegiatan, menekankan pentingnya kewaspadaan, kepatuhan terhadap SOP, serta penguatan budaya keselamatan kerja, khususnya di wilayah operasional yang memiliki potensi risiko akibat kondisi alam dan cuaca ekstrem serta menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) dan segera menindaklanjuti catatan yang ada selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, lokasi dan kondisi perlintasan, serta sistem drainase di sepanjang jalur khususnya yang berpotensi banjir.
Sementara itu, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan seperti ini dilaksanakan, tidak hanya pada moment tertentu saja seperti menjelang lebaran saat ini. Namun, kegiatan ini merupakan salah satu program rutin yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi setiap potensi bahaya dan memitigasi resiko yang ada di lapangan serta meningkatkan keamanan operasional KA demi mewujudkan komitmen KAI Divre II Sumbar dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan nyaman.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api resmi tidak terjaga dan masyarakat yang berada di sekitar jalur KA.
"Sebanyak 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA Barang (Klinker/Semen) yang di operasikan Divre II Sumbar setiap harinya, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya yang hendak melewati perlintasan kereta api khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar agar tetap selalu waspada, tengok kanan kiri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ujar Reza.
Reza menegaskan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, mengabaikan semboyan 35 (Klakson) serta rambu-rambu lainnya merupakan tindak pidana lalu lintas.
Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, rambu-rambu atau sinyal peringatan harus dipatuhi sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas, apabila masih terjadi pelanggaran, KAI Divre II Sumbar bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tanamkan Budaya Selamat Sejak Dini, KAI Divre II Sumbar Gelar Edukasi Sapa Sekolah di SDN 04 Gaung
Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Perjuangan Orang Tua Dibalik UTBK UNP, Pendidikan Itu Investasi
- Sekdako Raju Minropa Lantik Pengurus DPD LAKAM Kota Padang
- Aguswanto Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumbar Periode 2026--2031
- KAI Divre II Sumbar Raih Rekomendasi Sertifikasi Ulang ISO 9001:2015, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan
- Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Kukuhkan Pencak Silat Militer, KONI Sumbar Perkuat Dukungan Porprov
Sekdako Raju Minropa Lantik Pengurus DPD LAKAM Kota Padang
Ragam - 25 April 2026






