KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima--Indarung

Jumat, 10 April 2026, 09:24 WIB | Peristiwa | Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima--Indarung
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Reza menegaskan, bahwa terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api. Yaitu infrastruktur, penegakan hukum dan budaya.

Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan harus dilakukan secara berkala oleh Pemerintah dengan melibatkan KAI dan instansi terkait. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat (2), yang menyatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

"Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, memerlukan dukungan semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan, merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak," jelas Reza.

Dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Guna memberikan efek jera, serta meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar. Termasuk kewajiban berhenti, saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Sementara itu, dari sisi budaya, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan keselamatan. Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan isyarat, saat melintasi perlintasan sebidang.

KAI Divre II Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat, dalam rangka menutup perlintasan liar yang berpotensi membahayakan, sekaligus memastikan adanya pemahaman dan dukungan dari warga.

KAI juga mengimbau masyarakat, untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan, serta tidak membuka atau memanfaatkan perlintasan liar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada operasional perjalanan kereta api," tutup Reza. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: