Ditlantas Polda Sumbar Batasi Masyarakat Mengurus BPKB dan Bea Balik Nama, Ini Alasannya

Kamis, 15 Oktober 2020, 16:07 WIB | Ragam | Kota Padang
Ditlantas Polda Sumbar Batasi Masyarakat Mengurus BPKB dan Bea Balik Nama, Ini Alasannya
Ditlantas Polda Sumbar Batasi Masyarakat Mengurus BPKB dan Bea Balik Nama, Ini Alasannya
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ditlantas Polda Sumbar akan membatasi jumlah masyarakat yang akan mengurus BPKB kendaraan maupun bea balik nama. Kebijakan ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya Klaster baru penyebaran Covid 19.

Menurut Akp Angga Putra Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar, Pemutihan denda pajak yang dilakukan provinsi Sumbar sejak awal September hingga akhir Oktober ini, berpengaruh terhadap tingginya animo masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau pun balik nama kendaraan.

"Sebagai langkah pencegahan munculnya cluster baru, ditlantas polda Sumbar membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan pengurusan tersebut," ujarnya.

Akp Angga Putra Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar mengakui pasca dilakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemprov Sumbar, pihaknya sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya dalam hal balik nama kendaraan.

Baca juga: Kapabilitas APIP Inspektorat Tanah Datar Setara BPKB

"Untuk mensiasatinya kini diberlakukan sistim kuota, yakni dalam sehari maksimal 80 orang yang akan dilayani oleh petugas," sebutnya.

Selain itu, untuk membantu masyarakat luar Kota Padang dalam mengurus berkasnya, Akp Angga sebut Ditlantas Polda Sumbar melakukan Skala Prioritas. Masyarakat yang datang dari luar kota Padang biasanya sejak subuh sudah mulai datang dikantor Ditlantas Polda Sumbar, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas.

"Dari pantauan dilapangan terlihat animo masyarakat yang tinggi dalam pengurusan surat kendaraannya, bahkan mereka rela duduk dilantai kantor ditlantas polda sumbar dijalan nipah kecamatan padang selatan sembari menunggu namanya dipanggil," katanya. (rilis/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: