Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Rusen mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.
"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," tutup Rusen. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Peresmian Gedung TPQ Miftahul Jannah
- UNP Apresiasi Langkah Vasko, Silek Jadi Instrumen Pendidikan Karakter
- UNP Lakukan Sinkronisasi Anggaran 2025, Fokus pada Pengembangan SDM dan Efisiensi Program
- UNP Terima Kunjungan Benchmarking dari Unimed, Bahas Penguatan Sistem Penjaminan Mutu
- Pemko Padang Pasang 2 Tenda untuk 6 KK yang Rumahnya Terdampak Kebakaran Pabrik Karet
Laporan Terkini Penanganan Bencana, 31 Mei 2025
Peristiwa - 01 Juni 2025