Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Pasca Bencana
Rusen mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.
"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," tutup Rusen. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
- Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
- Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko
- Dari Padang hingga Agam, PT Semen Padang All Out Bantu Penanganan Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar
- Update Jumlah Korban Hidrometeorologi Sumbar: 166 Meninggal dan 111 Masih Hilang








