Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Jumat, 04 Desember 2020, 14:39 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan...
Disiplin Rendah! Hingga Akhir November, PT KAI Catat 21 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
IKLAN GUBERNUR

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Rusen mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," tutup Rusen. (*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: