PPWN Terbentuk, 16 Nagari di Kabupaten Sijunjung Siap Gelar Pilwana Serentak

Kamis, 28 Januari 2021, 12:06 WIB | Ragam | Kab. Sijunjung
PPWN Terbentuk, 16 Nagari di Kabupaten Sijunjung Siap Gelar Pilwana Serentak
Kepala DMPN Sijunjung, Khamsiardi, SSTP, M.Si
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Sebanyak 16 Nagari yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada 7 April 2021 bakal menggelar Pemilihan Walinagari (Pilwana) serentak.

Hal itu ditandai dengan telah terbentuknya Panitia Pemilihan Walinagari (PPWN) di 16 Kenagarian yang ada di tujuh kecamatan dalam Kabupaten Sijunjung itu.

"Ya, surat keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan PPWN untuk 16 nagari yang akan melaksanakan Pilwana di tujuh kecamatan (kecuali Sijunjung-red) sudah ditandatangani Bupati Sijunjung,"ucap Kepala DMPN Sijunjung, Khamsiardi, SSTP, M.Si didamping Kabid PemNag, Ayu Bony DF., SSTP, M.Si, Kamis (28/1/2021).

Disebutkan Ardi, begitu sapaan akrab mantan Camat Teladan itu, untuk Kecamatan Sumpur kudus yang akan melaksanakan Pilwana, yakni Nagari Tanjung Bonai Aur. Kecamatan Koto VII yang akan melaksanakan Pilwana yaitu Nagari Tanjung dan Nagari Padang Laweh.

Baca juga: Pilwana Serentak Telah Selesai, Ini Pesan Rahmi Wahidah Anggota DPRD Pasaman

Sedangkan Kecamatan Kupitan Nagari Pamuatan, Nagari Batu Manjulur dan Desa Kampung Baru. Sementara untuk Kecamatan IV Nagari yang melaksanakan Pilwana yaitu Nagari Palangki.

Kecamatan Lubuk tarok yang melaksanakan Pilwana yakni Nagari Kampung Dalam, Latang dan Silongo. Kecamatan Tanjung Gadang yakni Nagari Sibakur. Sementara Kecamatan Kamang Baru yang melaksanakan Pilwana, yakni Nagari Sungai Batuang, Nagari Padang Tarok, Tanjung Kaliang, Lubuk Tarantang dan Siaur.

"Setidaknya ada 31.488 pemilih akan memilih Wali nagari di 16 Nagari tersebut pada 87 TPS (tempat pemungutan suara) pada Rabu, 7 April 2021 itu.),"jelas Ardi.

Dijekaskan Ardi, Pilwana kali ini akan dilaksanakan dengan mengikuti Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19. Sesuai amanat Permendagri No.72/2020 tentang tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pasaman Danny Ismaya Ingin Pilwana Air manggis Berjalan Sukses dan Tertib

Menurut Ardi, apabila Bacalon lebih dari 5 ( lima )orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan, dengan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, pengalaman berorganisasi kemasyarakatan, usia, tingkat pendidikan dan ujian tertulis yang akan dilaksanakan oleh PPK (panitia pemilihan kabupaten) bekerjasama dengan Lembaga Akademis.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: