Menuju Satu Data Indonesia, DPD RI Tegaskan Perlunya Pembaruan DTKS 2021 Basis Penerima Bansos
Sebagai tindak lanjut Ragab, Komite III dan Komite IV DPD RI akan bersinergi dengan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS RI untuk melakukan mediasi dan advokasi antara DPD RI, Pemerintah/Lembaga terkait, dengan Pemerintah Daerah berkenaan dengan proses pembaharuan DTKS Tahun 2021.
"Selanjutnya juga akan bersinergi dalam pengawasan atas penyaluran bantuan sosial di daerah serta melakukan sosialisasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan sharing data dan informasi terkait realisasi implementasi bantuan sosial kepada masyarakat dan daerah," jelas Ketua Komite III Sylviana Murni. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi
- Nevi Zuairina Soroti Kesiapan BUMN Transportasi Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
- FWP Sumbar Studi Tiru ke DPRD Banten, Perkuat Sinergi Media dan Legislatif






