Agar Anak Menjadi Berkualitas, Nevi Zuairina Ajak Para Ibu Upayakan 10 Hak Anak Ini

Nevi melanjutkan, hak yang kesembilan yang mesti diberikan kepada anak adalah hak Perlindungan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sangat disayangkan masuk dalam Prolegnas tahun 2021. Fraksi PKS telah menolak karena RUU PKS belum mengakomodir nama RUU tersebut yakni Penghapusan Kejahatan Seksual. Karena FPKS memandang, negara kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri. Karena Negara kita butuh Regulasi perlindungan sebagai instrumen kuat perlindungan kepada anak dan perempuan.
"Yang terakhir hak yang mesti diberikan kepada anak adalah Hak menyatakan pendapat dan didengarkan pendapatnya. Anak perlu dapat menyampaikan pemikiran, aspirasi dan keinginannya dalam bentuk kalimat yang mudah dimengerti sehingga kedepannya, setiap anak akan mampu berdialektika baik secara keilmuan maupun sosial. Pendidikan Anak Usia Dini harus berpusat pada Anak dengan memerdekakan anak memilih, memutuskan lalu berkreasi sesuai minat dan ide Anak", tutup Nevi Zuairina. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wagub Sumbar Bebaskan Antoni yang Bertahun-tahun Hidup Dalam Pasungan
- UNP Gelar Shalat Idul Adha di RTH Rektorat, Rektor: Kurban Momentum Refleksi dan Solusi Sosial
- Salat Idul Adha di PT Semen Padang, Khatib Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Terima Ninik Mamak, Bahas Pelestarian Silek Tuo
- Kolaborasi Hijau: PT Semen Padang dan PPNP Tanam Harapan Lewat 2 Juta Bibit Kaliandra