KAI Divre II Batalkan Beberapa Perjalanan Kereta Api, Ini Jadwalnya
PADANG, binews.id -- Terhitung 1 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Drive II membatalkan sejumlah perjalanan Kereta Api (KA).
Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi, melalui siaran persnya, Minggu (29/3) siang ini mengatakan, PT KAI Drive II mengambil kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid -19 di Wilayah Sumatera Barat, sesuai dengan kebijakan Pemerintah, dimana masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitasnya keluar rumah.
Reza Fahlepi menyampaikan bahwa sejumlah perjalanan KA di wilayah Sumatera Barat mengalami penyesuaian yakni berupa pembatalan perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM (PP) dan Sibinuang Relasi Padang-Naras.
Disebutkan Reza, adapun Pembatalan KA yang dimaksud, KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM Pulang Pergi (PP), perubahan jam operasi yang semula 06.30 - 20.30 WIB menjadi 06.30 - 17.49 WIB. Kemudian, perubahan pola operasi (frekuensi perjalanan KA) semula 12 perjalanan KA perhari menjadi 10 perjalanan KA perhari.
Baca juga: Pemko Padang Gelar Pelatihan Literasi Artificial Intelligence untuk 500 Kepala Sekolah
"Kereta Api (KA) Sibinuang relasi Padang - Naras, pembatalan hanya pada perjalanan KA (B34f) relasi Padang-Naras pukul 07.00 WIB dan di alihkan pada pukul 05.45 WIB. Tidak ada pengurangan frekuensi perjalanan KA yakni tetap sebanyak 8 perjalanan perhari," sebutnya.
Selanjutnya, kata Reza pembatalan KA khusus di hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional saja, sedangkan di hari Senin - Jumat, perjalanan KA Sibinuang sama seperti jadwal sebelumnya.
"Meski terdapat beberapa pengurangan jadwal KA, PT KAI Divre II memastikan bahwa jarak antar penumpang di kereta tetap akan diterapkan melalui pengaturan oleh petugas . Saat ini volume penumpang juga tidak sepadat di waktu normal terdapat penurunan jumlah volume penumpang,"ujar Reza.
PT KAI Divre II menghimbau agar calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru. Selain itu, proses pembatalan juga dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan yang ditentukan, yaitu Stasiun Padang dan bagi calon penumpang yang sudah melakukan pembatalan, maka KAI akan berlakukan bea pengembalian penuh sebesar 100%.
Baca juga: Tekan Pengangguran, Padang Buka Peluang Kerja Lulusan ke Jepang
"Sebelumnya melalui layanan pelanggan PT KAI Divre II dan juga para kondektur di atas KA telah sudah memberikan informasi langsung kepada calon penumpang yang terdampak pada jadwal KA yang dibatalkan," tambahnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran: Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil Sejalan dengan Visi Kota Padang
- Wako Fadly Amran ikut Sambut Tim Penilai RSUP Dr M Djamil dari Bappenas
- Padang Rancak Award 2026 Kembali Digelar, Dicari RT Terbersih dan Terindah
- Sinergi Kemanusiaan di HUT ke-116, Donor Darah Semen Padang Berhasil Kumpulkan 369 Kantong Darah
- Perkuat Komitmen Cegah Narkoba Masa Angleb, KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN






