PT KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama Penerapan PPKM Darurat
PADANG, binews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.
"KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
"Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%," kata Joni.
Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker
Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Fadly Amran: Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil Sejalan dengan Visi Kota Padang
- Wako Fadly Amran ikut Sambut Tim Penilai RSUP Dr M Djamil dari Bappenas
- Padang Rancak Award 2026 Kembali Digelar, Dicari RT Terbersih dan Terindah
- Sinergi Kemanusiaan di HUT ke-116, Donor Darah Semen Padang Berhasil Kumpulkan 369 Kantong Darah
- Perkuat Komitmen Cegah Narkoba Masa Angleb, KAI Divre II Sumbar Bersama BNN Sumbar Laksanakan Random Check P4GN






