PT KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama Penerapan PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021, 21:36 WIB | Kesehatan | Kota Padang
PT KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama Penerapan PPKM Darurat
PT KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama Penerapan PPKM Darurat
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.

"KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

"Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%," kata Joni.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: